Rabu 17 Mar 2021 21:40 WIB

Pemprov Sumbar Siap Sanksi Kalaksa BPBD Terkait Dana Covid

Sanksi bagi Kalaksa BPBD menunggu keputusan Gubernur Sumbar Mahyeldi

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Alwis (tengah). Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Alwis mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman. Sanksi ini diberikan setelah Pemprov Sumbar melakukan tindaklanjut dari rekomendasi DPRD mengenai adanya temuan penyimpangan dana penanganan covid-19 Sumbar.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Alwis (tengah). Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Alwis mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman. Sanksi ini diberikan setelah Pemprov Sumbar melakukan tindaklanjut dari rekomendasi DPRD mengenai adanya temuan penyimpangan dana penanganan covid-19 Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Alwis mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman. Sanksi ini diberikan setelah Pemprov Sumbar melakukan tindaklanjut dari rekomendasi DPRD mengenai adanya temuan penyimpangan dana penanganan covid-19 Sumbar.

"Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan kalau memang itu indikasi kerugian, dan sanksi akan kami berikan," kata Alwis, Rabu (17/3).

Rekomendasi untuk memberi sanksi kepada pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran covid-19 Sumbar ini diberikan DPRD Sumbar kepada Pemda setelah adanya penulusuran oleh Panitia Khusus (Pansus). Pansus dibentuk setelah mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di mana ada temuan pemahalan harga handsanitizer sebanyak RP 4,9 miliar lebih.

Alwis yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) menyebut sanksi final yang akan dijatuhkan kepada Kalaksa BPBD masih menunggu keputusan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi. Alwis belum mau menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

"Itu boleh dikasih tahu setelah ditandatangani Pak Gubernur, kalau mendahului tentu tidak baik," ucap Alwis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement