Kamis 18 Mar 2021 03:25 WIB

Arteria tak Percaya Lapas Jadi Sumber Peredaran Narkoba

Menurut Arteria, bagaimana pun narkoba pasti datangnya dari luar lapas.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan tidak percaya bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan sumber permasalahan dan peredaran narkoba di Tanah Air. Katanya, narkoba tidak diproduksi di lapas.

"Narkoba itu tidak dihasilkan di lapas kok, tapi dari luar," kata Arteria Dahlan, saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, di Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga heran adanya anggapan lapas maupun petugas lapas merupakan sarang barang haram tersebut. Namun, jika sudah ada pembiaran peredaran narkoba di lapas, maka hal itu baru dapat dikatakan kejahatan atau pemufakatan jahat.

Menurut dia, lapas tidak bisa disalahkan. Karena sarang narkotika berasal dari luar bukan dari dalam.

Dalam hal ini ada instansi lain yang lebih bertanggung jawab. "Mudah-mudahan kita satu paradigma dan satu pandangan, sehingga berpikirnya lebih sehat lagi," ujar dia pula.

Ia menyebutkan saat ini masih ada sekitar 117.000 hunian yang kurang di berbagai lapas di Tanah Air. Karena itu, Kemenkumham harus mencari solusi agar persoalan hunian bisa diatasi.

"Misalnya bandar narkoba dihukum mati, tembak, tidak usah diberi makan, dikasih racun misalnya," katanya pula. Namun, bagi para korban atau pelaku dengan kasus yang masih tergolong kecil, maka harus ada treatment khusus sehingga pemerintah tidak disibukkan mengurus hunian yang sangat kurang di berbagai lapas.

"Mungkin ada semacam intel yang bisa melihat ini korban atau bukan, melihat keadilan yang restoratif dan betul-betul substantif dapat dihadirkan," katanya.

Apalagi, lanjut dia, sekitar 70 persen hunian lapas di Indonesia merupakan kasus narkotika. Karena itu, perlu penanganan yang lebih dari kebijakan-kebijakan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement