Rabu 17 Mar 2021 19:37 WIB

DIY Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Pemeriksaan Selama Mudik

Pemprov DIY selalu melakukan pemeriksaan Covid-19 di perbatasan selama libur panjang

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan satgas Covid-19 DIY melakukan razia surat keterangan tes cepat atau swab di Tempel, Sleman, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di perbatasan selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan satgas Covid-19 DIY melakukan razia surat keterangan tes cepat atau swab di Tempel, Sleman, Yogyakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di perbatasan selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di perbatasan selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Nanti kita lihat, kebijakan itu belum ada dari pemerintah pusat," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/3).

DIY sendiri melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan pada libur Imlek 2021 lalu. Pemeriksaan yang dilakukan terkait hasil tes Covid-19 baik rapid test antigen maupun PCR bagi pendatang dan warga yang keluar DIY.

Tiga titik perbatasan di DIY menjadi lokasi pemeriksaan yang dilakukan secara acak. Namun, pemeriksaan pada masa mudik dan libur lebaran di 2021 ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, pihaknya juga belum memutuskan untuk mewajibkan pendatang melakukan isolasi mandiri. "Kita lihat (apakah) dimungkinkan dimodifikasi atau tidak," ujar Sultan.

Sultan juga tidak melarang warganya untuk melakukan mudik. Namun, ia menegaskan bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan dengan ketat.

"5M harus tetap dipenuhi, kalau saya hanya itu saja. Selama mereka bisa memenuhi (5M), ya ketentuannya ya itu saja," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement