REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Kejaksaan RI mengimbau Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tetap berhati-hati, bersikap profesional, dan proporsional.
Imbauan ini terkait beberapa pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT. Seperti diberitakan, Kejati NTT banyak menyampaikan berita ke media massa, meski bukan berstatus tersangka dalam kasus yang dipublikasikan.
"Jangan sampai ada kesan main tembak sana-sini melalui pernyataan di media yang akhirnya menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap penegakan hukum itu sendiri," uja anggota Komisi Kejaksaan, Rabu (17/3).
Seperti yang banyak diberitakan, Kejati NTT mengekspos ke media tentang pemeriksaan mantan staf khusus Presiden Gories Meres dan tokoh pers Karni Ilyas. Gories Mere dan Karni Ilyas diperiksa dengan kaitan perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Labuan Bajo.
Setelah beberapa kali tak menghadiri pemeriksaan di Kejati NTT, akhirnya pihak Kejati NTT 'mengalah'. Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dipindah ke Kejaksaan Agung dengan alasan Kota Kupang tengah berstatus zona hitam Covid-19.
Belakangan pihak Kejati menyebut Gories Mere dan Karni Ilyas kooperatif, dan dinyatakan tak terlibat dugaan korupsi penjualan lahan Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan kerugian negara dalam proyek investasi pembangunan Hypermart di Kupang. Pihak investor hanya menyewa lahan pemda seluas 8000 meter persegi, dan dengan skema build operate transfer (BOT).
Investor membayar sewa lahan tahunan dan bagi hasil pendapatan parkir. Setelah 30 tahun gedung akan menjadi milik Pemkab Kupang. Dalam penyelidikan yang sudah dipublikasikan ini, Kejati NTT belum menetapkan tersangka.
"Saya tidak mau berpolemik tentang adanya penilaian yg menganggap bahwa Kejati NTT melakukan apa yang disebut dengan pencitraan atau tidak dalam melakukan penyidikan perkara,” kata dia.
Namun demikian, dirinya berharap Kejati NTT dapat lebih fokus terhadap pengumpulan alat-alat bukti dan penyelesaian perkara sehingga ada kepastian hukum yang berkeadilan.