Rabu 17 Mar 2021 13:47 WIB

Kemenkes Pertimbangkan Vaksinasi Malam Hari Selama Puasa

Pemerintah tengah mematangkan rencana vaksinasi malam hari jika memungkinkan.

Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 di Mataram, NTB, Rabu (17/3/2021). Kementerian Kesehatan RI sedang mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 di Mataram, NTB, Rabu (17/3/2021). Kementerian Kesehatan RI sedang mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan sedang mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah. Saat ini, hal itu tengah dimatangkan, terutama terkait kesiapan.

"Apakah kita siap? (vaksinasi malam hari). Kita akan diskusikan dan matangkan lebih lanjut. Karena kematangannya gimana?, jangan sampai siang hari kita vaksin dan malam juga vaksin, nanti siapa yang datang?. Tapi itu memungkinkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam agenda webinar 'Peta Jalan Menuju Herd Immunity' yang digelar secara daring oleh Forum Alenia, Rabu (17/3).

Baca Juga

Menurut Siti Nadia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa menerangkan, vaksin dengan mekanisme injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa seseorang, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Merujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadhan.

Permintaan MUI agar pelaksanaan vaksin dilakukan pada malam hari, kata Siti Nadia, merupakan rekomendasi alternatif saat proses di siang hari tidak dapat dilaksanakan. Pertimbangannya, kegiatan ibadah Ramadhan dilakukan umat Islam tidak hanya pada pagi, siang, dan sore hari tetapi juga berlangsung sepanjang hari bahkan hingga malam.

"Pada malam hari, umat Islam juga ibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, (kegiatan vaksinasi) tidak ganggu ibadah umat Islam," katanya.

Komisi Fatwa MUI sebelumnya merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

Baca juga : Aa Gym Cerai Talak Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement