REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah meminta, aparat penegak hukum memperhatikan aspirasi atau suara yang menginginkan pendiri pasar muamalah Zaim Saidi dibebaskan.
Ikhsan mengatakan, fenomena penggunaan mata uang asing untuk transaksi terjadi di sejumlah daerah. Di Bali dan di perbatasan wilayah Indonesia dengan Timor Leste juga ada transaksi dengan menggunakan Dolar.
"Saya kira kalau itu (penggunaan mata uang asing) dilarang, maka treatment-nya (cara aparat memperlakukannya) harus sama dengan yang diberlakukan kepada Pak Zaim," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (16/3).
Dia mengatakan, kalau terhadap pelaku transaksi dengan mata uang asing dibiarkan, sementara Zaim Saidi ditahan, ini namanya penegakan hukumnya tidak adil. Menurutnya, munculnya aspirasi atau suara yang ingin Zaim Saidi dibebaskan semacam empati dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Zoraya Vadillo melalui akun media sosialnya menyerukan pembebasan Zaim Saidi yang mendapat ketidakadilan hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa Zaim mendapat dukungan dari berbagai komunitas.
Menurut Wasekjen MUI ini, sepanjang transaksi di pasar muamalah yang didirikan Zaim Saidi menggunakan alat tukar atau alat barter Dinar dan Dirham, maka tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Zaim Saidi.
"Tetapi kalau memang ada kecenderungan atau delik lain yang dilakukan, tentu ini juga harus dikonfirmasi ke pihak Polri, apakah pelanggarannya hanya terhadap undang-undang (pelarangan penggunaan) mata uang asing atau memang ada (pelanggaran) yang lain, ini yang belum kita dalami betul," ujarnya.
Ikhsan mengatakan, kalau memang masalahnya hanya penggunaan Dinar dan Dirham dalam transaksi di pasar muamalah. Maka, aparat sebaiknya perhatikan suara-suara dari pihak yang ingin Zaim Saidi dibebaskan.
"Saya kira ini harus menjadi perhatian juga suara-suara ini, karena memang kenyataannya di beberapa daerah juga ada transaksi yang menggunakan mata uang asing dan dibiarkan (oleh aparat)," ucap Ikhsan.