Selasa 16 Mar 2021 21:20 WIB

Tingkatkan Gairah Ekonomi, Pemko Padang Naikkan Gaji ASN

Kenaikan gaji ASN Pemko Padang dilakukan beragam

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. Hendri Septa mengatakan pihaknya menambah penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan penghasilan atau gaji ASN ini beragam. Ada yang mendapat kenaikan Rp 1 juta dan ada yang lebih.
Foto: Febrian Fachri/Republika
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. Hendri Septa mengatakan pihaknya menambah penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan penghasilan atau gaji ASN ini beragam. Ada yang mendapat kenaikan Rp 1 juta dan ada yang lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya menambah penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan penghasilan atau gaji ASN ini beragam. Ada yang mendapat kenaikan Rp 1 juta dan ada yang lebih.

"Dengan menaikkan tambahan penghasilan bagi ASN akan memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya. Semua pegawai ketika mereka dapat tambahan penghasilan, nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga," kata Hendri, Selasa (16/3).

Hendri menyebut kenaikan penghasilan ASN ini berdasarkan Perwako Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemko Padang sudah melalui kajian dan evaluasi.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyebut pengolahan dan analisa kenaikkan tambahan penghasilan pegawai ini sudah lama dilakukan. Yakni sejak awal tahun 2021. Sebelum dinaikkan menurut Amasrul, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.

“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu," kata Amasrul.

Amasrul mengakui kenaikan tambahan penghasilan pegawai ini sebenarnya belum sesuai dengan aturan kelas jabatan, atau masih kurang lima puluh persen. Hal ini menyangkut dengan pendapatan daerah yang belum memadai untuk menaikkan TPP sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement