Rabu 17 Mar 2021 02:26 WIB

Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus, Dijual Rp 3,5 Juta 

Kebanyakan pemesan buku nikah palsu ini adalah pasangan nikah siri atau tidak resmi. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Guruh Arif Darmawan.
Foto: @humaspolsulteng
Kepala Polres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Guruh Arif Darmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang. Pelaku diketahui menjual per pasang buku nikah palsu itu seharga Rp 3,5 juta. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dari pengakuan tersangka berinisial S, dia menjual per pasang buku nikah palsu kepada pemesan seharga Rp 3,5 juta. Adapun pemesannya kebanyakan adalah pasangan nikah siri atau tidak resmi. 

Para pemesan, lanjut Guruh, menggunakan buku nikah palsu itu untuk legalitas status suami istri, kartu keluarga, mendaftar BPJS, akte kelahiran anak, dan KTP anak. "Oleh karena itu, penggunaan buku nikah palsu ini menimbulkan kerugian negara," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3). 

Guruh menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi adanya  peredaran buku nikah palsu di kamar nomor 210, Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aparat lalu melakukan penyelidikan ke lokasi pada 25 Februari 2021. 

Aparat di sana mendapatkan bukti adanya dua pasang buku nikah palsu. Turut diamankan satu pelaku yakni pria berinisial S. Dia diketahui merupakan perantara yang bertugas menerima pesanan dan mengantarkan buku nikah palsu kepada pemesan 

Dari penangkapan S, lanjur Guruh, jajarannya melakukan pengembangan dengan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing. Mereka adalah pria berinisial AH, A, dan BS. 

AH dan BS diketahui juga berperan untuk menerima pesanan dan mengantarka buku nikah paslu tersebut. Sedangkan BS merupakan otak dari sindikat ini atau master joki. BS bertugas menampung identitas pemesan dan mengetikan identitas itu di buku nikah palsu. 

Selanjutnya, tiga pelaku lainnya berinisial SM, Y, dan K ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. Ketiganya berperan sebagai penyedia blangko kosong buku nikah. 

Dari pengungkapan ini, kata Guruh, pihaknya mengamankan 80 buku nikah palsu dan 2.850 sampul buku nikah palsu. Ada juga mesin pemotong kertas dan mesin cetak. 

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2015 silam. Tujuan utamanya sebagai mata pencaharian. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Guruh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement