Sabtu 10 Oct 2015 18:40 WIB

Polisi Tangkap Makelar Pemalsuan Buku Nikah

Petugas merapikan buku nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang makelar pemalsu buku nikah yang diduga merupakan anggota sindikat pemalsuan buku nikah lintas provinsi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono, Sabtu, mengatakan tersangka adalah Abusori warga Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

"Penangkapan tersangka AS (Abuori) merupakan hasil pengembangan dari kasus kepemilikan buku nikah palsu oleh S (Sukardi) warga Jogorogo, Ngawi," ujar AKP Pujiyono kepada wartawan di Ngawi.

Menurut Pujiyono, berdasarkan keterangan tersangka Abusori, buku nikah palsu yang dijualnya tersebut bukan berasal dari dirinya sendiri. Tersangka juga mendapatkan dari seseorang berinisial S yang hingga kini masih dilacak polisi.

Buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta. Dari harga tersebut, Abusori mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu saja.

"Saya hanya mendapat Rp 200 saja, sisanya semua masuk ke S. Saya juga baru melakukan ini, baru dua kali saja," ucap Abusori saat diperiksa polisi.

Atas kasus tersebut Abusori dan Sukardi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan buku nikah tersebut. "Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk memburu pelaku S yang diduga memiliki peran lebih tinggi dari sindikat ini," ujar AKP Pujiyono.

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Ngawi menangkap tersangka Sukardi warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi atas kepemilikan buku nikah palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh KUA Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penangkapan Sukardi berawal dari laporan istri mudanya yang dinikahinya secara siri, Karni Saputri, janda warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Karni nekat melaporkan Sukardi ke polisi karena tidak bisa mengurus akta kelahiran anak hasil hubungannya dengan pelaku karena buku nikahnya diragukan petugas.

Selain itu, pelaporannya tersebut juga karena hubungan suami istri nikah siri tersebut sudah tidak harmonis lagi. Karni mengaku tidak dinafkahi oleh tersangka Sukardi hingga akhirnya melaporkan lelaki beristri tiga tersebut ke polisi.

Sukardi sendiri diketahui merupakan penyuka poligami dan telah memiliki empat istri. Satu istri di antaranya diakuinya telah diceraikan. Adapun, modus memalsukan buku nikah tersebut dilakukan Sukardi untuk menyakinkan perempuan lain bahwa statusnya adalah duda sehingga perempuan incarannya bersedia diajak menikah.

Kepada polisi, Sukardi mengaku mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari seseorang yang bernama Abusori warga Sragen, Jawa Tengah, dengan membayar uang Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement