Selasa 16 Mar 2021 20:56 WIB

KPU Perinci Persiapan Pemilu Pilkada 2024

KPU sudah memaparkan persiapan dan simulasi Pemilu serentak 2024 dalam RDP.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota KPU  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memerinci segala persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pada Senin (15/3), KPU sudah memaparkan persiapan dan simulasi Pemilu serentak 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP), tetapi Komisi II DPR RI meminta KPU memerinci setiap halnya.

"Termasuk rincian tahapan dan waktu penyelenggaraan, rincian anggaran, sinkronisasi proses pemutakhiran data pemilih," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Selasa (16/3).

KPU menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan menyiapkan perencanaan yang lebih rinci dan simulasi terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serentak nasional 2024. Mulai dari persiapan regulasinya di tataran Peraturan KPU (PKPU), digitalisasi pemilu, dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta tantangan atau potensi masalah Pemilu maupun Pilkada.

KPU pun perlu mendapatkan penjelasan dasar hukum dan membahas konsep pemanfaatan teknologi informasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 secara komprehensif agar nantinya berjalan efektif. Sebab, ada beberapa hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, seperti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai hasil resmi pemilihan.

Selain itu, KPU juga belum menentukan apakah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 atau tidak. Menurut Raka, jika situasi pandemi belum berakhir, maka adopsi protokol kesehatan dalam setiap tahapan menjadi penting seperti pelaksanaan Pilkada 2020 lalu.

"Jika hal itu terjadi, maka perlu disiapkan PKPU yang mengatur protokol kesehatan baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Dalam konteks ini, sejumlah PKPU terkait protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 bisa sebagai bahan," kata Raka.

Dengan demikian, KPU akan melakukan koordinasi dan membangun sinergitas dengan para pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan lain sebagainya. Koordinasi perlu dilakukan sejak awal, mulai dari perencanaan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada Februari atau Maret 2024. Sedangkan, pencoblosan Pilkada di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi jatuh pada 13 November 2024.

Untuk menyiapkan dan melaksanakan Pemilu 2024, KPU mengusulkan anggaran lebih dari Rp 86 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) secara multiyears, mulai 2021 sampai 2025. Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak Rp 26,2 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement