Selasa 16 Mar 2021 20:10 WIB

Ini Beda Vaksinasi Covid Skema Mandiri dengan Gotong Royong

Vaksinasi mandiri, tidak diterapkan di Indonesia.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini, vaksinasi Covid-19 yang tidak dilakukan pemerintah sering disebut dengan skema vaksin mandiri atau gotong royong. Padahal, vaksin mandiri berbeda dengan vaksin gotong royong.

"Vaksinasi gotong royong itu berbeda dengan vaksinasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual Kemenkes, Selasa (16/3).

Baca Juga

Vaksinasi mandiri, dia melanjutkan, tidak diterapkan di Indonesia. Sebab, tidak ada vaksin Covid-19 yang bisa dibeli langsung oleh publik. Ia menambahkan, vaksinasi gotong royong dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha untuk karyawan atau karyawatinya, buruh atau keluarganya. 

Kemudian, biaya vaksinasi akan menjadi tanggungan badan usaha atau badan hukum tersebut. Artinya, dia melanjutkan, pembiayaan vaksinasi ini tidak boleh dibebankan kepada karyawan atau karyawati perusahaan tersebut.

"Jadi, sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis," katanya.

Ia menambahkan, vaksinasi gotong royong dimulai saat vaksin telah tersedia. Kemudian, dia melanjutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penghasil Vaksin Bio Farma akan menangani masalah ini. Kini, dia melanjutkan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tengah mendata perusahaan dan badan hukum yang berminat untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement