Selasa 16 Mar 2021 16:20 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Juga Pemilik Senpi Rakitan

Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Jombang berhasil dibekuk polisi. Pelaku berinisial KD (33) ini juga kedapatan memiliki sejumlah senjata api (senpi) rakitan.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombespol Hanny Hidayat mengatakan, KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada Senin (8/3) pukul 14.30 WIB. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip. "Yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram," kata Henny di Surabaya, Selasa (16/3).

Baca Juga

Di kesempatan sama, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu-sabu. Selanjutnya, dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Kemudian satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hanny, KD mendapatkan senpi rakitan dari UC (46) asal Mojokerto, Jatim. Dari informasi ini, tersangka UC pun berhasil diamankan oleh aparat. Selanjutnya, polisi masih harus melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena disinyalir memiliki sabu-sabu. 

Atas tindakan ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KD setidaknya mendapatkan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. "Dan maksimal 20 tahun hukuman penjara," jelasnya.

Selain itu, KD juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP. Tersangka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Atau, hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP," kata dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/3).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement