REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika di Tasikmalaya dalam sebulan terakhir. Dari 11 kasus itu, terdapat 12 tersangka yang ditangkap.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan pengedar, perantara tiga orang, dan pengguna empat orang. Tiga orang tersangka merupakan residivis, sementara sembilan orang lainnya belum pernah dihukum.
"Tersangka mayoritas warga Tasikmalaya," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, Selasa (16/3).
Ia menambahkan, dari 11 kasus terdapat dua kasus sabu-sabu. Dua kasus kasus sabu yang diungkap merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Lapas Nusakambangan.
"Dari lapas sebagai operatornya. Diedarkan oleh orang yang di luar lapas," kata dia.
Tersangka yang ditangkap diketahui mengedarkan di wilayah Tasikmalaya. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 14 gram.
Selain kasus narkotika jenis sabu, terdapat juga satu kasus ganja, tiga kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dan dua kasus obat farmasi. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 70 gram ganja, 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan dan 857 butir obat farmasi.
Para tersangka itu dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 62, Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.