REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Matheus Joko Santoso mengatakan pihak internal Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan evaluasi terhadap vendor-vendor terkait. Dia menegaskan, setiap barang atau item untuk distribusi Bansos telah melewati verifikasi.
Hal tersebut diungkap Joko saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3) malam. Awalnya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto menanyakan kepada Joko apakah Kementerian Sosial mengadakan evaluasi selama pengadaan bansos.
"Bantuan ini kan buat terdampak Covid ya. Dan bagaimana Kemensos memastikan itu sesuai spek? Apakah ada evaluasi?," tanya Hakim Rianto.
"Secara internal kami melakukan evaluasi. Itu masing-masing vendor menyampaikan. Ya di samping penawaran harga juga memberikan barang untuk pengecekan awal. Dan yang disediakan juga dicek apakah sama dengan yang ditawarkan," jawab Joko.
Joko yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial juga menuturkan, apabila dinilai tidak sesuai dengan yang ditawarkan, maka Kemensos akan meminta vendor untuk segera menyesuaikan sampai dikatakan lolos verifikasi.
"Apabila tidak sesuai mereka (vendor) akan menyesuaikan atau menawarkan yang baru," tambahnya.
"Tapi kenapa setelah tiba atau sampai ke warga berbeda? Apa tidak ada monitoring atau yang memantau di lapangan. Misal ada temuan seperti apa gitu?" cecar Hakim.
"Ada Yang Mulia. Ada uji petik dan monitoring dan ada tim respons cepat Tim Kemensos melakukan tindakan yang perlu. Berdasarkan laporan kemudian ada yang menjelaskan," jawab Joko.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.