Selasa 16 Mar 2021 14:09 WIB

12 Mal di Bandung Ajukan Pembukaan Tempat Bermain Anak

Sekda akan menyiapkan SOP terkait dibukanya tempat bermain anak di mal.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja membersihkan salah satu permainan dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat bermain dalam ruangan di KidCity Games Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (23/7). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat bermain dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekerja membersihkan salah satu permainan dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat bermain dalam ruangan di KidCity Games Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (23/7). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat bermain dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengungkapkan telah menerima permohonan pembukaan tempat bermain anak dan salon kecantikan dari 12 mal di Kota Bandung. Permohonan tersebut telah disampaikan kepada satuan petugas (satgas) penanganan Covid-19 dan akan ditinjau terlebih dahulu.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan pelonggaran sektor usaha di bidang tempat bermain anak dan salon kecantikan di mal dilakukan pasca satu tahun pandemi Covid-19. Permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Baca Juga

"Sudah ada 10-12 pusat perbelanjaan dan sudah diserahkan ke sekda dan kami akan mengunjungi dulu dan akan simulasi dulu SOP-nya seperti apa," ujarnya, Selasa (16/3).

Ia mengatakan, rekomendasi teknis pembukaan tempat bermain anak dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sedangkan salon kecantikan dari Disdagin. Selanjutnya, jika rekomendasi sudah keluar maka dikeluarkan surat persetujuan.

"Belum ada yang jalan (sampai sekarang), kami mengharapkan jangan dulu tidak serta merta perwal dibuka terus jalan," ungkapnya.

Elly mengatakan hingga Senin (15/3) sudah terdapat 12 mal yang mengajukan pembukaan tempat bermain anak dan salon kecantikan. Namun, pihaknya memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah sebab terdapat lebih dari 20 mal yang terdapat tempat bermain anak dan salon kecantikan.

"Sudah satu tahun tidak bekerja lebih cepat lebih baik tapi sesuai prosedur," katanya. Elly menambahkan, tidak semua tempat area bermain anak diperbolehkan dibuka hanya permainan yang digunakan perorangan dan tidak berkerumun.

Pelonggaran di bidang usaha salon kecantikan dilakukan menyusul banyak salon kecantikan di luar mal yang sudah buka terlebih dahulu. Keberadaannya sendiri tidak berada di bawah Disdagin Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement