REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram. Barang bukti itu disita dari dua orang kurir yang mendapat perintah membawa atau mengedarkan dari pengedar yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Jawa Timur.
"Kedua kurir ini mendapat perintah untuk membawa narkoba sabu-sabu, masing-masing dari Surabaya menuju ke Jakarta, satunya lagi dari Bogor menuju ke Surabaya," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo kepada wartawan di Surabaya, Senin (15/3).
Kurir yang diringkus masing-masing bernama Yunari, warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta. Perempuan berusia 44 tahun itu dibekuk polisi di Jalan Tol Ungaran, Jawa Tengah, dengan barang bukti sebanyak 5,3 kilogram sabu-sabu serta 400 butir pil happy five, yang hendak dibawanya menggunakan mobil dari Surabaya menuju Jakarta.
Seorang kurir lainnya bernama Sandra Setiawan, warga Dusun Lesses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membawa 3 kilogram sabu-sabu melalui jalur darat menggunakan mobil dari Bogor, Jawa Barat, menuju Surabaya.
Menurut AKBP Hartoyo, tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sebenarnya telah mengadang mobil yang dikendarai Sandra saat memasuki Tol Kalikangkung, Semarang.
Namun, yang bersangkutan lolos setelah menabrak mobil polisi. Lelaki berusia 47 tahun itu akhirnya diringkus di Malang. Dalam penangkapan ini polisi terpaksa melepaskan timah panas yang bersarang di salah satu kakinya karena mencoba melawan petugas.
"Ini adalah peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lapas di wilayah Jawa Timur. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," tutur perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kapolres Sumedang tersebut.