Senin 15 Mar 2021 20:28 WIB

Gubernur Sumbar Didesak Copot Bupati Pessel Status Terpidana

Bupati Pessel terbukti bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana ilustrasi. Gubernur Sumbar didesak mencopot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar karena berstatus terpidana.
Foto: willbarham.com
Terpidana ilustrasi. Gubernur Sumbar didesak mencopot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar karena berstatus terpidana.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Senin (15/3). Aliansi ini menyuarakan tuntutan supaya Gubernur Sumbar Mahyeldi mencopot Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Mereka merasa Rusma tidak patut meneruskan masa jabatan sebagai bupati karena kini menyandang status sebagai terpidana.

"Hanya sebagian kecil masyarakat Pesisir Selatan akan turun, kami jauh jauh dari Pesisir Selatan ingin datangi gubernur, Pessel sampai saat ini belum aman, masa iya orang terpidana menjadi bupati," Koordinator Aksi, Hamzah Jamaris.

Hamzah menyebut mereka melakukan aksi demo di depan kantor gubernur karena bupati baru beberapa pekan lalu dilantik oleh Gubernur. Mereka mempertanyakan apakah Gubernur Sumbar memahami persoalan Pessel.

Seperti diketahui Bupati Pessel Rusma divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Padang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasusnya bergulir sejak September 2019.

"Demi kemajuan Pessel pemimpinnya harus bebas dari tuntutan hukum, kenapa Pemprov Sumbar belum juga menyurati Kemendagri. Kalau pemimpinnya terpidana mana mungkin dia bisa membuat kebijakan," ujar Hamzah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement