Senin 15 Mar 2021 17:55 WIB

Mahfud: Yang Dorong Jokowi Jabat 3 Periode Cari Muka

Jokowi pernah mengungkapkan perihal upaya mendorongnya kembali menjadi presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju terhadap rencana amendemen kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahfud mengungkapkan, Jokowi sempat menyatakan pihak yang hendak mendorongnya menjadi presiden kembali kemungkinan salah satunya sedang mencari muka. 

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amendemen lagi," ungkap Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (15/3). 

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pada 2 Desember 2019 lalu Jokowi telah menyatakan perihal upaya mendorongnya kembali menjadi presiden untuk periode yang ketiga kali. Saat itu, menurut Mahfud, Jokowi menyatakan ada tiga kemungkinan jika ada pihak yang melakukan hal tersebut kepada dirinya. 

"Satu, ingin menjerumuskan. Dua, ingin menampar muka. Tiga, ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua priode," jelas Mahfud. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan, salah satu alasan penting bangsa ini membubarkan Orde Baru dan melakukan reformasi pada 1998 ialah karena jumlah periode jabatan presiden tidak dibatasi. Atas dasar itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuat amendemen atas UUD 1945.

Pada amendemen itu, MPR RI membatasi jumlah periode jabatan presiden menjadi dua periode saja. "Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang presiden," kata Mahfud. 

Pada akhir pekan lalu, mantan ketua MPR RI Amien Rais lewat akun resmi Youtube-nya, mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana untuk membuat Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya. 

Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sebenarnya bukan isu baru. Wacana ini pun pernah menjadi polemik, bersamaan dengan rangkaian rencana MPR mengamendemen UUD 1945 dengan alasan perubahan haluan negara pada akhir 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement