Senin 15 Mar 2021 16:54 WIB

Dirlantas Polda Metro Larang Anggota Kawal Moge

Pengawalan khusus terhadap moge dan mobil mewah mengganggu aktivitas pengendara lain

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya melarang mengawal motor gede (moge) dan juga mobil mewah. Hal ini dikatakan usai pengawalan terhadap kendaraan mewah tersebut menjadi sorotan masyarakat.

"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," tegas Sambodo saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Menurut Sambodo, pengawalan khusus terhadap moge dan juga mobil-mobil mewah mengganggu aktivitas pengendara lainnya. Sebagai contoh, jika ada pengawalan, pengendara kendaraan lainnya akan menghentikan kendaraannya. Namun, ia menegaskan ada beberapa kasus yang memang diperlukan pengawalan dari pihak kepolisian dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lainnya yang diberikan dalam undang-unsang, misalnya seperti pengawalan presiden dan wapres dari POM TNI kan terlibat," ungkap Sambodo.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial mobil sport Porsche ditilang di Off Ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Namun kelompok mobil itu melakukan protes atas aksi tilang yang dilakukan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Berdasarkan klasifikasinya, kelompok mobil itu mengeklaim mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement