REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program vaksinasi untuk wartawan Jabodetabek dosis kedua digelar mulai besok, Selasa (16/3). Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi berpesan kepada para jurnalis untuk beristirahat sebelum mengikuti vaksinasi dosis kedua di Hall Basket Gelora Bung Karno Senayan pada 16-17 Maret 2021.
"Kami kembali mengingatkan awak media yang mengikuti vaksin kedua jangan lupa istirahat cukup, jangan lupa sarapan dan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/3).
Dia berharap proses vaksinasi ini bisa berjalan lancar demi bersama-sama menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 di Indonesia. Awak media juga diminta datang tepat waktu.
Nadia mengatakan, vaksin yang akan digunakan bukanlah vaksin yang kedaluwarsa bulan ini, melainkan vaksin yang diproses Bio Farma dari bentuk setengah jadi menjadi vaksin yang siap disuntikkan. Vaksin yang akan kedaluwarsa bulan ini adalah vaksin Sinovac berbentuk botol kecil untuk satu dosis, sudah didistribusikan untuk vaksinasi tenaga kesehatan juga pemberi pelayanan publik. Sementara itu, vaksin yang akan diberikan kepada jurnalis besok dan lusa adalah vaksin yang masa edarnya masih cukup lama dalam bentuk botol besar berisi dosis untuk sembilan hingga sebelas orang.
Dikutip dari Dewan Pers, peserta wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat vaksinasi pertama atau SMS jadwal pelaksanaan dosis ke-2. Para peserta vaksinasi dosis pertama pada 25-27 Februari 2021 yang sudah undangan dari puskesmas atau RS di wilayah DKI Jakarta diminta untuk mengabaikan undangan tersebut, dan mengikuti vaksinasi bersama di Senayan besok dan lusa.
Baca juga : Kemenkes: Stok Vaksin untuk Manula dan Pelayan Publik Aman
Sementara itu, peserta yang berusia di atas 60 tahun akan mendapat jadwal vaksinasi dosis kedua secara terpisah. Hanya peserta yang hadir pada vaksinasi 25-27 Februari yang berhak mengikuti vaksinasi dosis kedua ini.
Peserta yang vaksinasinya ditunda pada Februari lalu karena alasan kesehatan akan didaftarkan mengikuti vaksinasi bersama gelombang berikutnya. Sementara peserta vaksinasi dosis pertama yang belum mendapat sertifikat vaksinasi diminta memberitahukan ke asosiasi yang mengatur pendaftaran atau Dewan Pers.