Ahad 14 Mar 2021 12:17 WIB

PPP Dorong Pembahasan RUU Minol Dipercepat

RUU Minol merupakan inisiatif Fraksi PPP sejak 2009.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi masuknya Rancangan Undang-Undang Larangam Minuman Beralkohol (RUU Minol) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tersebut merupakan inisiatif Fraksi PPP sejak 2009.

"Keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial, serta ancaman jiwa," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi lewat keterangan resminya, Sabtu (13/3).

Baca Juga

Dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU Minol juga merupakan salah satu rekomendasi hasil dari rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I PPP. Sebab, ada urgensi dari undang-undang tersebut jika disahkan nanti.

"PPP mendorong DPR dan pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada tahun 2021 ini," ujar Arwani.

Rapimnas I PPP juga mendorong pemerintah untuk senantiasa konsisten menerapkan tracing, testing, dan treatment (3T) dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, pandemi belumlah berakhir.

"Terlebih, keberadaan varian baru Covid-19 jenis B117 yang terkonfirmasi telah menjangkiti beberapa warga Indonesia harus diantisipasi dengan sigap oleh pemerintah agar tidak menyebar masif kepada masyarakat," ujar Arwani.

Program vaksinasi yang dilakukan pemerintah harus didukung penuh sebagai bagian ikhtiar menciptakan herd immunity di masyarakat meskipun masih terdapat fakta adanya penolakan dan keengganan sebagian masyarakat. "Sosialisasi lebih masif tentang keamanan dan kehalalan vaksin ini harus lebih ditingkatkan. Upaya ini semata-mata untuk merealisasikan target vaksin terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia," ujar Arwani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement