Ahad 14 Mar 2021 02:16 WIB

KLHK Kembali Terbitkan SE Soal Limbah Medis Covid-19

KLHK menyempurnakan SE soal limbah medis untuk memutus penularan Covid-19.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Vivien Rosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru mengenai pengelolaan limbah dan sampah dari penanganan Covid-19. Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat (12/3) lalu itu, merupakan revisid dari SE sebelumnya tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditandatangani  24 Maret 2020.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan revisi SE tersebut berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber penghasil limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19, seperti hotel, wisma apartemen dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi mandiri di masyarkat. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin dan botol ampul (vial). Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.

Baca Juga

Hal itu dinilai perlu diterbitkannya SE terbaru, dalam upaya pengelolaan Limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19, serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan. Rosa mengatakan, SE baru ini lebih komperehensif  setelah setahun berjalan dan dilakukan evaluasi.

"Sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini. Harapan kita,  limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu  (13/3).

Revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19). 

"Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri  Sendiri  dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement