Jumat 12 Mar 2021 14:40 WIB

Dukungan untuk AHY dan Babak Saling Gugat di Pengadilan

Demokrat kubu AHY mengeklaim dukungan dari daerah terus bertambah.

Kader dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Soloraya melakukan aksi turun ke jalan Menolak Kongres Luar Biasa (KLB) di jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Foto:

Pada hari ini, Partai Demokrat kubu AHY mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melakukan upaya perbuatan melawan hukum.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan, yang kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat," kata Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Herzaky tidak menyebut siapa saja 10 nama yang dimaksud. Namun, ia membenarkan, salah satunya ada di antara tujuh kader yang telah dipecat.

Herzaky juga menjelaskan alasan Partai Demokrat menggugat 10 orang tersebut. Pertama, mereka diduga telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara.

"Kedua, mereka melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," ujarnya.

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang tengah menimpa Partai Demokrat. Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya mengancam Partai Demokrat, melainkan juga mengancam demokrasi di Indonesia.

"Ada problem yang sangat mendasar sekali, problemnya itu demokrasi dihancurleburkan, diluluhlantakkan sehingga kami datang ke sini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia bukan hanya sekadar negara hukum, melainkan negara hukum yang berbasis pada kepentingan rakyat. Menurutnya, jika segelintir orang yang sudah dipecat bisa melakukan upaya pengambialihan kepemimpinan, yang diserang sebenarnya negara, kekuasaan, dan pemerintahan yang sah.

"Mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar pasal 1 konstitusi kita," tuturnya.

Selain itu, ia juga menilai tindakan yang dilakukan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang merupakan bentuk brutalitas demokrasi dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, ia menambahkan, dalam kasus ini ada keterlibatan Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko.

"Simbol negara ada di situ," ungkapnya.

"Jadi, ini tidak main-main, kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, kemudian semua partai akan dihancurkan dengan cara ini dan itu mengancam bukan hanya partai, melainkan juga seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara ini. Ini bukan persoalan main," kata dia.

Adapun Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang juga berencana menggugat AHY ke pengadilan. Pasalnya, mereka disebut telah mengubah AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).

Ia menyebut, banyak hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dalam AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020. Salah satunya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father Partai Demokrat.

"Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notariat," ujar Jhoni.

AHY akan dilaporkan karena telah menjadi penanggung jawab disahkannya AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V. Ia juga yang dinilai telah mengangkat kepengurusan berdasarkan AD/ART yang menyalahi UU Parpol.

"Itu melanggar UU Parpol karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah Partai Demokrat," ujar Jhoni.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah AD/ART 2020 menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, pihak Kemenkumham telah memverifikasi dan mengesankan hasil Kongres V pada 2020.

Dalam surat keputusan (SK) yang diberikan oleh Kemenkumham, jelas tercantum bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh lembaga yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly. Artinya, hasil verifikasi sudah sesuai dengan UU Partai Politik.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah, berarti pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menteri Hukum dan HAM dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap," ujar Herzaky.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, juga mengatakan, perubahan mukadimah dalam sebuah kongres sah dilakukan. Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART sangat mungkin direvisi jika dipandang perlu untuk merespons dinamika dalam ruang dan waktu sehingga lebih adaptif dan relevan, tak anakronis.

"Pernyataan JAM tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (11/3).

Selain itu, ia juga melihat kubu Jhoni cs terindikasi terjebak pada romantisme masa lalu. Kelompok gerakan pengambilan kekuasaan Partai Demokrat tersebut dinilai telah mengabaikan regenerasi dan dianggap sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi Partai Demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani, baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapatkan akses dan porsi menikmati kue kekuasaan. Ini terkonfirmasi dari pernyataan kelompok KLB abal-abal ini, yang menyatakan mempersiapkan kader masuk di pemerintahan," ucap Kamhar.

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement