Jumat 12 Mar 2021 06:16 WIB

Kota Malang Terima Penghargaan dari Kemenpan RB

Disnaker dan Disdukcapil Kota Malang meraih penghargaan dari Kemenpan RB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Malang, Sutiaji
Foto: Republika/ Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dua dinas ini disebutsebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori 'Sangat Baik'.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB pada 2020, Disnaker PMPTSP dan Disdukcapil Kota Malang meraih predikat A. Hal ini bersamaan dengan unit penyelenggara pelayanan kabupaten/kota lainnya yang terpilih.

Baca Juga

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 17/2017, enam aspek tersebut antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM dan sarana prasarana. Selanjutnya, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Mendengar penghargaan tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Disnaker PMPTSP Kota Malang atas upaya dan dedikasinya dalam mewujudkan pelayanan yang prima pada masyarakat. Penghargaan ini merupakan hasil kerja rekan-rekan di Disnaker PMPTSP. 

"Terima kasih sudah semangat melayani masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengapresiasi layanan yang diberikan; kritik dan saran dari masyarakat akan selalu di tunggu untuk semakin meningkatkan kinerja yang ada," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/3).

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menerangkan, sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada 2020. Sementara di tingkat provinsi terdapat 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai role model penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan. Monitoring dan evaluasi untuk sarpras kaum rentan baru pertama kali dilaksanakan pada 2020.

Pelaksanaan evaluasi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Evaluasi di tingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi. 

Pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara pada pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement