JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nurhadi dan menantunya. "Atas putusan yang...
        Berita Terkait
      
              
              
              
              
              
              
              
              
          
 
    Berita Lainnya
  
   
                     
                     
      
      