Jumat 12 Mar 2021 06:40 WIB

Jaksa KPK akan Banding Putusan Nurhadi

Jaksa menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nurhadi dan menantunya. "Atas putusan yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement