Kepada wartawan, Allen mengatakan AD/ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada ketua umum DPP dan majelis tinggi. Sementara, menurut dia, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.
"Ketua umum, AHY, dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC. (Ia) juga dapat menentukan hal-hal strategis, seperti kinerja, kehendak politik. Yang kedua, kewenangan majelis tinggi sangat krusial, membuat rancangan AD/ART yang disahkan di kongres atau KLB dan menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," kata dia.
Menurutnya, ketentuan AD/ART Partai Demokrat 2020 melanggar UU Parpol. KLB Partai Demokrat yang mereka gelar di Sibolangit, Sumatra Utara, akhir pekan lalu kemudian mencabut hal itu. Allen menyatakan, mereka tinggal mendaftarkan pencabutan itu ke Kemenkumham. Jika nanti ada sengketa, kasus itu akan diputuskan pengadilan.
Jhoni Allen: Hasil KLB Belum Diserahkan ke Kemenkumham
Pelanggaran paling pokok kubu AHY, menurut Allen dan kelompoknya, adalah mengubah bagian mukadimah AD/ART dari versi semula yang ditetapkan dalam akta pendirian pada 2001 oleh para pendiri.
Menurut dia, perubahan bagian pembukaan itu hanya dapat dilakukan di pengadilan. "Semua ini, isi AD/ART 2020 menabrak UU Parpol," kata dia.
UU Parpol yang dia sebut merujuk pada UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.
Baca: Kubu KLB akan Laporkan AHY Terkait AD/ART Demokrat