Kamis 11 Mar 2021 14:59 WIB

Bapak Cabuli Putri Kandung Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

NO tega melecahkan putrinya sendiri, karena sudah lama berpisah dengan istri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Korban pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Korban pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menjerat tersangka NO dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal itu karena ia terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar (Kombes) Sudarno mengatakan, kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ulah NO ke Mapolres Bengkulu Tengah pada akhir Februari 2021.

"Pelaku sudah ditangkap oleh tim opsnal Polres Bengkulu Tengah dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini dia ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis (11/3).

Polisi, kata dia, juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka NO mengaku tega melakukan pelecehan terhadap putri kandungnya sendiri karena sudah lama berpisah dengan istrinya.

Perbuatan itu diakui tersangka sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di rumahnya sendiri sejak akhir 2020. "Jadi setelah berpisah dengan istrinya korban ini tinggal bersama tersangka. Karena tidak tahan korban melaporkan hal itu ke ibunya dan ibunya membuat laporan ke polisi," jelas Sudarno.

Sudarno pun mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak remaja putri untuk lebih melakukan pengawasan. Hal itu mengingat akhir-akhir ini, kerap terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement