Rabu 10 Mar 2021 19:03 WIB

Pemprov Jabar Dorong Kab/Kota Manajemen Talenta ke ASN

Manajemen talenta ASN merupakan bagian dari sistem merit atau meritokrasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja  mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendorong kabupaten/kota menerapkan birokrasi dengan sistem menajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan pelayanan publik.
Foto: yana/humas jabar
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendorong kabupaten/kota menerapkan birokrasi dengan sistem menajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan pelayanan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendorong kabupaten/kota menerapkan birokrasi dengan sistem menajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan pelayanan publik.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Forum BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam Pengelolaan Manajemen ASN Berbasis Meritokrasi, di Ballroom Hotel Patra, Kabupaten Cirebon, Selasa petang (9/3).

Baca Juga

Manajemen talenta ASN merupakan bagian dari sistem merit atau meritokrasi yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Menurut Setiawan, Pemprov Jabar telah menerapkan manajemen talenta ASN dengan membuat aplikasi SIM Jawara (Sistem Informasi Manajemen Talenta Jawa Barat Juara). Aplikasi ini merupakan sistem untuk menilai ASN dari sisi kinerja dan potensi.

Pemetaan talenta, kata dia, disusun dalam aplikasi SIM Jawara dengan  92 fitur informasi baik individu maupun institusional. Fitur informasi individu mencakup kualifikasi, kompetensi, potensi, perilaku, dan kinerja ASN.

Dengan SIM Jawara, proses penempatan, rotasi, mutasi, dan promosi seorang ASN lebih transparan. "Dengan cara sistem merit, kita buka dengan sistem aplikasi yang transparan. Maka  ketidaktransparanan bisa kita hindari, seperti halnya dalam tes seleksi CPNS (saat ini)," katanya.

Dalam Permenpan RB, manajemen talenta ASN dinilai berdasarkan Kotak Manajemen Talenta yang mengukur potensi dan kinerja pegawai berdasarkan sembilan kotak. Potensi dan kinerja diukur berdasarkan standar ‘di bawah ekspektasi’, ‘sesuai ekspektasi’, serta ‘di atas ekspektasi’.

Elemen potensi yang dikenal sebagai ‘Sumbu X’ memiliki nilai 40 kompetensi, 40 potensi, dan 20 kualifikasi. Sementara elemen kinerja yang dikenal sebagai ‘Sumbu Y’ nilainya 75 kinerja, 15 vote pegawai terbaik, dan 15 nilai perolehan Pegawai Berkinerja Terbaik.

Dari Kotak Manajemen Talenta, akan menghasilkan rekomendasi sesuai kategori yang dicapai seorang pegawai. Jika skornya tinggi, maka rekomendasinya bisa berupa promosi, masuk kelompok rencana suksesi intansi, atau diberi penghargaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement