Kemudian tersangka SUL dan IS berperan sebagai pengedar mata uang palsu hasil cetakan HS. Terakhir tersangma AD berperan membantu HS mencetak mata uang palsu tersebut. Namun, kata Yusri, pihaknya masih akan mengejar pelaku lain dan melacak tempat para pelaku mengedarkan mata uang palsu tersebut.
Menariknya, kata Yusri, mata uang asing palsu hasil cetakan tersangka terbilang cukup rapih, bahkan mirip dengan aslinya. Namun, tetap masih bisa dilacak perbedaannya dengan mata uang asing yang asli, seperti kertasnya yang kasar. Padahal bahan baku untuk membuat mata uang asing palsu, mulai dari kertas, tinta, dan lainnya sangat mudah didapat.
"Kelebihan hasilnya cukup bagus kalau kita infrared bisa keliatan seperti asli. Padahal, yang digunakan alat biasa yang dia belajar otodidak belajar dari google dan medsos," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, tersangka menjual mata uang asing palsu hasil cetakannya dengan harga Rp 7 juta per 1.000 dolar Amerika. Sementara biaya untuk mencetak per 1.000 dolar palsu, pelaku hanya mengeluarkan Rp 300 ribu, mulai kertas, tinta dan lainnya. Kemudian untuk upah pengedar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 15 sampai dengan 20 tahun penjara.