Rabu 10 Mar 2021 12:46 WIB

Pegawai KPK Dites Soal Netralitas Hingga Radikalisme

Antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Asesmen dilakukan terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPK berharap seluruh pegawai dapat lulus dan melaksanakan seluruh rangkaian alih status menjadi ASN ini dengan baik," kata Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3).

Ali mengungkapkan, materi dalam asesmen wawasan kebangsaan meliputi integritas berbangsa. Hal ini untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak siapa pun. Selanjutnya, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.

"Materi tersebut penting untuk dilakukan asesmen, mengingat dalam proses rekrutmen awal menjadi pegawai KPK belum dilakukan asesmen terhadap ketiga materi tersebut," katanya.

Baca juga : KPK: Pengadaan Tanah di Pondok Ranggon Belum ada Peruntukan

Ali mengatakan, asesmen dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia melanjutkan, asesmen dibagi dalam empat kelompok yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 9 hingga 10 Maret 2021 di Gedung II BKN Jakarta Timur.

Ali mengatakan, asesmen ini merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Terima kasih kepada BKN dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan mendukung rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sehingga dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Seperti diketahui, perubahan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN mengikuti dari revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah beberapa waktu lalu. Mengacu pada hasil revisi tersebut, maka seluruh pegawai KPK yang berstatus independen akan menjadi pegawai pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement