Rabu 10 Mar 2021 09:05 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bakal Divonis Hari Ini

Keduanya bakal divonis terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu..
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bakal menghadapi sidang putusan pada hari ini, Rabu (10/3). Keduanya bakal divonis terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail, mengatakan, sidang pembacaan amar putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, majelis hakim akan membacakan amar putusannya sekira pukul 16.00 WIB.

"Iya (sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky). Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Maqdir berharap agar kliennya diputus bebas oleh majelis hakim  dari segala dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Maqdir mengeklaim bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan Jaksa.

"Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," kata Maqdir menegaskan.

Baca juga : KPK: Pengadaan Tanah di Pondok Ranggon Belum ada Peruntukan

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi senilai Rp 37, 28 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45,72 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat  (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement