Selasa 09 Mar 2021 23:12 WIB

Polri Cek Laporan Intimidasi Pengurus Partai Demokrat

Ada laporan yang menyebut polisi mengintimidasi pengurus Partai Demokrat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Polri Cek Laporan Intimidasi Pengurus Partai Demokrat. Foto: Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Polri Cek Laporan Intimidasi Pengurus Partai Demokrat. Foto: Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait adanya kabar bahwa aparat kepolisian melakukan intimidasi terhadap pengurus Partai Demokrat di daerah. Intimidasi itu dilakukan untuk memaksa agar mereka mengakui kepengurusan Moeldoko.

Argo menegaskan, jika memang benar ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, tindakan tegas merupakan konsekuensi yang harus diterima. “Kami cek dulu kebenarannya,” tegas Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Baca Juga

Menurut Argo, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diamanatkan UU 2/2002 bertugas untuk memelihara dan memastikan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat terjaga. Sebab anggota Polri tidak berpolitik dan jangan-jangan menyeret Polri ke urusan politik.

“Polri tidak berpolitik sehingga jangan diseret ke ranah politik. Tugas pokok Polri memelihara Kamtibmas,” terang Argo.

Oleh karena itu, Argo menekankan, pada perhelatan Pilkada serentak 2020 pimpinan Polri secara khusus menerbitkan perintah yang tertuang dalam Surat Telegram tentang Netralitas Anggota Polri. Untuk mengawasi seluruh personel, kata Argo, Polri memiliki pengawas internal yang terbuka bagi masyarakat jika menemukan anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca juga : Demokrat: Kartu Anggota Moeldoko tidak Pernah Diteken AHY

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement