REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan juga posko penanganan Covid-19 mulai 9-22 Maret 2021. Selain berlaku di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, PPKM mikro juga diberlakukan di tiga provinsi lain, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan juga Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketiga provinsi tersebut ikut menjalankan PPKM mikro karena memiliki kasus aktif masih tinggi. Sehingga perlu dikendalikan.
“Pemerintah meminta kepada seluruh kepala daerah, daerah yang masuk di dalam instruksi Mendagri ini agar dapat mematuhi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat sehingga kasus Covid-19 di daerahnya dapat dikendalikan dengan baik,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (9/3).
Wiku mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM dan PPKM mikro terbuka untuk diterapkan di provinsi lain yang bukan prioritas. Tidak hanya provinsi di Jawa, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan juga Sulawesi Selatan. Melalui penerapan PPKM mikro ini maka penanganan pandemi Covid-19 dinilai dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
Menurut dia, penerapan intervensi kebijakan ini bertujuan agar penekanan kasus tidak hanya terjadi di beberapa provinsi saja, namun juga di provinsi lainnya yang membutuhkan. Terutama di daerah yang masih tinggi kasus aktifnya.
“Hal ini dapat tercermin dari perkembangan positif baik di provinsi yang melakukan PPKM maupun secara nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, perkembangan tren kasus aktif secara umum di DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Barat menunjukan penurunan yang konsisten selama empat minggu terakhir. Sedangkan di Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Kalimantan Timur sempat menunjukan kenaikan kasus aktif pada minggu kedua pengamatan. Namun kemudian kembali menurun hingga minggu pertama Maret 2021.
“Perkembangan pada 10 dari 13 provinsi ini menunjukan perkembangan ke arah yang baik karena mengalami penurunan pada dua minggu terakhir,” ujar dia.
Namun, terdapat juga provinsi yang menunjukan perkembangan ke arah yang kurang baik yakni Kalimantan Selatan, Papua, dan Aceh. Ketiga provinsi ini, kata dia, menunjukan peningkatan kasus aktif yang signifikan pada empat minggu pengamatan.
Wiku mengatakan, ketiga provinsi yang mengalami peningkatan kasus tersebut merupakan provinsi yang tidak menjalankan PPKM dan PPKM mikro. Sedangkan provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali yang menyelenggarakan PPKM dan PPKM mikro mengalami perkembangan yang baik.
“Hal ini menunjukan bahwa intervensi kebijakan yang diterapkan memberikan dampak yang cukup baik dalam perkembangan kasus di wilayah tersebut, salah satunya adalah perkembangan kasus aktif tersebut,” jelas Wiku.
Kendati demikian, dampak dari kebijakan PPKM juga dipengaruhi oleh karakteristik di masing-masing wilayah. Sehingga dampak kebijakan akan bervariasi di tiap daerah.