Selasa 09 Mar 2021 18:52 WIB

Jaksa akan Dakwa Habib Rizieq dengan Lima Pasal

Lima pasal akan didakwakan kepada Habib Rizieq.

Jaksa akan Dakwa Habib Rizieq dengan Lima Pasal. Foto: Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sementara pasal dakwaan yang didakwakan kepada para Terdakwa Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Terdakwa “MR” dan kawan-kawan adalah sebagai :

1.     Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 011 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua :

Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga :

Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan

Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 Keempat :

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kelima :

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

2.     Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, Terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 012 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua :

Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga :

Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Keempat :

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kelima :

Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

3.     Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 016 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Primair :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 ATAU

 Kedua :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 ATAU 

Ketiga :

Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

4.     Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan: No. Reg. Perkara : PDM – 014 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Primair

Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair :

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Ketiga :

Pasal 216  Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

5.     Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 015 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021 :

Kesatu :

Primair

Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair :

Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lebih Subsidiair :

Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

Ketiga :

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

6.     Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 013 / JKT.TIM / Eku / 02 / 2021 :

Kesatu :

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

ATAU

Kedua :

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

ATAU

Ketiga :

Pasal 216 ayat (1) KUHP

 

Leonard mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab Dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari sidang pertama.Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement