Selasa 09 Mar 2021 08:22 WIB

Peta Jalan Melenceng dari Tujuan Pendidikan Nasional

Frasa agama seharusnya tetap jadi pilar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Foto: tangkapan layar
Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus, menolak frasa agama dihilangkan dari Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Ia menilai peta jalan yang disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah melenceng dari prinsip pendidikan nasional yang tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab III  pasal 4 poin 1.

"Tidak bisa dibayangkan apa jadinya proses dan pembentukan spiritual dan moral generasi bangsa ini ke depan jika  frasa "Agama" dihapus. Pendidikan janganlah dirancang hanya sekedar melahirkan manusia yang mampu beradaptasi dan berkolaborasi dalam memenuhi capaian-capaian kesuksesan belaka," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).

Baca Juga

Menurutnya, frasa agama adalah sesuatu yang tidak bisa tergantikan dan harus tetap menjadi pilar utama sebagai unsur integral di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia. Indonesia sebagai negara beragama harus meletakan nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Karena penanaman nilai-nilai dan ajaran agama kepada peserta didik harus tetap satu tarikan napas yang tidak boleh terputus dan dipisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan itu," kata

Guspardi menilai Kemendikbud telah bertindak sembrono dan gegabah dengan menghilangkan frasa agama dalam merancang dan menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN). Menurutnya hal tersebut jelas sebuah  pelanggaran dan melawan apa yang diamanatkan dalam konstitusi negara kita UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5.

Kritik dan penolakan datang dari berbagai pihak seperti Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam (ADPISI), Muhammadiyah, NU, MUI dan berbagai elemen bangsa lainnya. Anggota badan legislasi (Baleg) DPR itu pun sependapat dengan kritikan yang dialamatkan sejumlah pihak terhadap gagasan Kemendikbud ini.

"Pada prinsipnya penolakan itu didasari ketidaksetujuan dengan penghapusan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional yang dinilai telah keluar jalur dan merupakan bentuk tindakan yang "Inkonstitusional" atau melawan konstitusi," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR itu mendukung agar pendidikan tetap dibangun dan ditumbuhkembangkan dengan pondasi agama guna terciptanya insan yang cerdas yang bertaqwa. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mendengar dan merespons kritikan dan penolakan dari berbagai pihak untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) ini.

"Kalau tidak disikapi dan diakomodir lebih baik draf PJPN ini ditarik dan dibatalkan saja karena dikhawatirkan hanya akan berujung polemik dan sangat rawan melebar ke mana-mana yang akan menimbulkan kegaduhan baru," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement