Selasa 09 Mar 2021 03:20 WIB

Ayah Muda di Kotawaringin Timur Ditangkap Simpan 709 gr Sabu

Ayah muda ini diduga sebagai pengedar atau bandar sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Seorang pria berinisial AK (22) ditangkap polisi. Pria itu kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Tengku Gembo Gang Darmansyah Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Barang buktinya sabu-sabu seberat 709,58 gram. Kalau melihat barang bukti sebesar itu, patut diduga dia sebagai bandar atau pengedar. Untuk mendapatkan barang sebanyak itu, tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis haram ini," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (9/3).

Baca Juga

Penangkapan terhadap ayah muda yang baru memiliki satu anak berusia 1,5 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap AK pada Kamis (4/3) pukul 11.00 WIB.

Saat itu AK diduga sedang di bawah pengaruh narkotika tersebut. Hal ini semakin membuat polisi yakin, setidaknya AK berurusan dengan narkotika.

Saat digeledah di sebuah rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram. Barang ini disembunyikan di bawah lantai dapur.

Polisi juga menemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut ke dalam bungkusan kecil untuk dipasarkan di daerah itu.

Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap barang haram yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut. Pengungkapan kasus ini juga hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement