Senin 08 Mar 2021 23:49 WIB

Harga Jatuh, DPRD Lampung Panggil Semua Pabrik Singkong

Tujuh pabrik singkong tidak dapat dikorek penjelasan soal jatuhnya harga singkong

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani menata bibit singkong (ilustrasi).  Terkait harga jual singkong (ubi kayu) petani rendah, DPRD Lampung akan memanggil ulang perusahaan pabrik singkong di Lampung, yang tidak hadir pada rapat dengar pendapat di DPRD Lampung, Senin (8/3).
Foto: Antara Foto/Makna Zaezar
Petani menata bibit singkong (ilustrasi). Terkait harga jual singkong (ubi kayu) petani rendah, DPRD Lampung akan memanggil ulang perusahaan pabrik singkong di Lampung, yang tidak hadir pada rapat dengar pendapat di DPRD Lampung, Senin (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terkait harga jual singkong (ubi kayu) petani rendah, DPRD Lampung akan memanggil ulang perusahaan pabrik singkong di Lampung, yang tidak hadir pada rapat dengar pendapat di DPRD Lampung, Senin (8/3). Tujuh perusahaan yang memiliki pabrik singkong di Lampung tidak dapat dikorek penjelasannya terkait dengan anjloknya harga singkong petani.

“Kami tidak tahu kenapa mereka (tujuh perusahaan pabrik singkong yang diundang DPRD Lampung) tidak hadir,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Yose Rizal.

Menurut dia, tujuh perusahaan yang diundang tersebut kapasitasnya belum memenuhi untuk menuntaskan masalah jatuhnya harga singkong petani dalam setahun terakhir. Untuk itu, ia berharap perusahaan yang memiliki pabrik singkong di Lampung dipanggil ulang, termasuk pabrik singkong lainnya yang bertaraf besar.

Data yang diperoleh, tujuh perusahaan pabrik singkong yang diundang yakni CV Mizan Company, PT Bumi Madu Mandiri, CV Mitra Usaha Tani, CV Aneka Tani Maju Mandiri, CV Dzasyaqarqi Group, Koperasi Sido Jaya Abadi, dan CV Asa Dwiana. Dari data tersebut, tidak terdapat perusahaan yang memiliki pabrik singkong terbesar seperti PT Bumi Waras, yang memproduksi tepung terigu dan lainnya.

Komisi I berharap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu dapat memberikan data perusahaan yang memiliki pabrik singkong di Lampung yang tentunya sudah memiliki izin. Perusahaan pabrik singkong tersebut, akan diundang pada rapat dengar pendapat yang akan datang untuk melakukan cek ulang terkait masalah harga singkong petani yang jatuh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Yudi Alfadri mengatakan, di Lampung terdapat 30 perusahaan yang memiliki pabrik pengolangan singkong yang masih eksis dan bertahan. Hal tersebut dilihat dari laporan kegiatan penanaman modalnya.

Menurut dia, 30 perusahaan yang memiliki pabrik singkong tersebut beroperasi dan aktif menyampaikan laporan penanaman modal, juga memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Hampir setahun ini, harga singkong petani yang panen dan dijual ke pabrik anjlok dari Rp 1.200 per kg menjadi Rp 800 per kg. Sedangkan harga Rp 800 per kg tersebut masih mendapat potongan dari pabrik sebesar 25 persen berdasarkan kadar air, sehingga petani hanya mendapat uang bersih pulang ke rumah Rp 350 sampai Rp 400 per kg. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement