Senin 08 Mar 2021 20:01 WIB

Sepeda Brompton untuk Dua Pejabat Kemensos di Kasus Juliari

Pejabat Kemensos yang menerima Brompton adalah Pepen Nazaruddin dan Hartono Laras.

Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Dalam perkara yang sama, dua pejabat Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Hartono Laras juga mengakui menerima sepeda Brompton. (ilustrasi)
Foto:

Dalam persidangan yang sama, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Sepeda Brompton termasuk dalam daftar aliran dana dari fee.

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

photo
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Sidabuke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA )

 

 

 

Penggunaan uang tersebut adalah:

  1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar.
  2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar.
  3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar.
  4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
  5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
  6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta.
  7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta.
  8. Yogi tim bansos Rp 300 juta.
  9. Iskandar Rp 250 juta.
  10. Rizki Kemensos Rp 350 juta.
  11. Firman tim bansos Rp 250 juta.
  12. Reinhan Rp 70 juta.
  13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos.
  14. Tiga unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta.
  15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
  16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta.
  17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta.
  18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta.
  19.  Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta.
  20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta.
  21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta.
  22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta.
  23. Pembayaran sapi Rp 100 juta.
  24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.
  25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta

"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari fee?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus.

"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa kembali.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement