Tak hanya itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menyebut kenaikan kasus aktif berdampak pada meningkatnya kematian kasus Covid-19.
"Tercatat angka kematian pada periode Januari menduduki peringkat 7.860 orang, setiap setelah libur panjang diikuti kasus aktif tinggi dan juga kemudian angka kematian sangat tinggi serta diikuti kematian dokter perawat juga tinggi," katanya.
Ia menyebut, pada periode itu, angka kematian dokter dan perawat mencapai tertinggi yakni 58 orang. Karena itu, adanya pengalaman menjadi dasar keluarnya larangan berpergian bagi ASN TNI Polri dab BUMN, serta imbauan kepada swasta.
"Setelah itu kita perhatikan angka kematian pada bulan Februari menurun yaitu jumlahnya 6.186 artinya rata rata perhari 220 orang, kalau Januari 254 orang rata-rata," ungkapnya.
Doni pun berharap kebijakan larangan bepergian ini diikuti pengawasan para pemimpin instansi Pemerintah, TNI, Polri maupun Kemendagri dan BUMN. Hal ini agar bisa mengawasi pegawai maupun anggotanya masing masing.
Sebab, ia optimistis jika aturan ini dipatuhi bisa menekankan kasus Covid-19 pada perioda akan datang. Sedangkan swasta, pemerintah, kata Doni tidak bisa melarang. Namun, melalui kordinasi dengan Kadin diharap bisa menyampaikan pesan para pimpinan perusahaan.
"Kalau ini bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian, dan juga kasus aktif pada akhirnya bisa kurangi angka kematian. Keberhasilan sudah sangat banyak setelah PPKM diberlakukan, sudah sangat positif sekali," ungkapnya.