REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Dia diberhentikan sementara menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Lantas berapa harta kekayaan Yoory?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, Yoory tercatat memiliki total kekayaan Rp 13,06 miliar. Nominal tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Yoory pada 4 Desember 2019 lalu.
Yoory juga diketahui memiliki aset berupa tanah dan bangunan milik yang nilainya mencapai Rp 8,82 miliar dengan rincian tiga aset tanah dan bangunan di Kota Tangerang, satu di DKI Jakarta dan satu di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam laporan LHKPN itu, Yorry juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp 594,4 juta.
LHKPN juga menyebutkan kalau Yoory memiliki aset berupa kendaraan dengan nilai total Rp 940 juta. Aset tersebut berupa satu mobil Toyota Fortuner VRZ 2016 Rp 350 juta, satu mobil Toyota Voxy 2017 Rp 360 juta, satu mobil Honda Brio RS 2018 Rp 170 juta, dan satu motor Royal Enfield Bullet 500 2017 Rp 60 juta.
LHKPN juga membukukan harta bergerak milik Yoory dengan total nilai Rp100 juta. Dia juga diketahui memiliki harta lain berupa surat berharga senilai Rp 40 juta dan kas setara kas senilai Rp 2,54 miliar ditambah harta lainnya sekitar Rp 623 juta.
Seperti diketahui, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).
Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan para pihak yang terlibat saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini, tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.
Sementara, kasus yang dimaksut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di Munjul, Pondok Ranggon.