Senin 08 Mar 2021 12:13 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI

Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut dugaan korusi terkait proses pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna menyidik untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/3).

Meski demikian, Ali mengatakan, kalau KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan para pihak yang terlibat saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya lebih dulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

Sementara, kasus yang dimaksut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement