Jumat 05 Mar 2021 16:42 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel

Korban diketahui masih di bawah umur dan terlibat prostitusi daring.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Jajaran Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan di sebuah hotel wilayah Kota Kediri. Korban diketahui masih di bawah umur dan terlibat kasus prostitusi daring.

Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan pelaku berinisial RE (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban."Petugas awalnya mendapatkan laporan pada Minggu (28/2) sekitar jam 16.15 WIB ada penemuan jasad di kamar hotel. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan olah TKP," katanya di Kediri, Jumat.

Baca Juga

Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan bahwa diduga pelaku menggunakan jasa ojek daring. Polisi juga mendapatkan informasi data pengendara ojek daring itu atas nama MF, warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Polisi juga menginterogasi pengendara ojek daring itu dan mendapatkan data penumpang yang diduga pelaku. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan. Adapun modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring dengan M.

Awalnya, polisi menduga umur korban sekitar 20 tahun, namun belakangan M ternyata masih di bawah umur, yakni 16 tahun, warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.

Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.

Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon selluer. Polisi akan menjeratnya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepada polisi, pelaku selama ini bekerja berjualan barang secara daring. Namun, di hadapan media, ia tidak banyak bicara dan hanya tertunduk.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement