Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Berdasarkan Inmendagri 05/2021, Presiden menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan. Menurut Syafrizal, terdapat 22.833 Posko Covid-19 yang tersebar di 30 provinsi.
Jumlah itu terdiri dari 19.845 Posko Covid-19 di tujuh provinsi di Jawa-Bali serta 2.987 Posko Covid-19 di 23 provinsi di luar Jawa-Bali. "Kalimantan Selatan memiliki posko terbanyak, diluar Jawa-Bali," kata Syafrizal.