Jumat 05 Mar 2021 16:23 WIB

PPKM Mikro Diperluas ke Kaltim, Sumut, dan Sulsel

Kemendagri menyebut PPKM Mikro diperluas karena kasusnya terus meningkat

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, wilayah yang diprioritaskan menerapkan PPKM diperluas ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara (Sumut), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto:

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Berdasarkan Inmendagri 05/2021, Presiden menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan. Menurut Syafrizal, terdapat 22.833 Posko Covid-19 yang tersebar di 30 provinsi.

 

Jumlah itu terdiri dari 19.845 Posko Covid-19 di tujuh provinsi di Jawa-Bali serta 2.987 Posko Covid-19 di 23 provinsi di luar Jawa-Bali. "Kalimantan Selatan memiliki posko terbanyak, diluar Jawa-Bali," kata Syafrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement