Kamis 04 Mar 2021 23:36 WIB

Perhatian Lebih untuk Lansia, Vaksinasi Bisa Dekat Rumah

Pemerintah siapkan aturan agar lansia bisa divaksinasi di faskes dekat rumah.

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga lanjut usia (lansia) di Rumah Sakit Al Islam (RSAI), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/2). Sedikitnya 120 ribu lansia menjadi sasaran dalam vaksinasi Covid-19 dosis pertama tahap kedua di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 21,5 juta kelompok lansia jadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap dua sejak 17 Februari 2021 lalu. Lansia harus mendaftarkan diri lewat situs yang disiapkan Kemenkes secara dalam jaringan (daring) yang diharapkan Juni 2021 mendatang harus selesai.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, pada tahap kedua vaksinasi Covid-19, pemerintah akan memberikan vaksinasi pada 36,5 juta warga, dan 21,5 juta jiwa di antaranya merupakan penduduk kategori lansia atau yang berusia diatas 60 tahun.

"Oleh karena itu, kami gencar-gencarnya melakukan vaksinasi pada lansia sehingga target vaksinasi bisa dipenuhi. Maksimal pada Juni 2021 sudah harus selesai," ujar Kadir, Kamis (4/3).

Dia menjelaskan, para orang tua ini harus melakukan pendaftaran secara daring atau bisa juga melalui instansi atau organisasi di mana tempat dulu dia bekerja. Kemudian setelah mendaftar, dia melanjutkan, ada notifikasi secara online kepada lansia tersebut yang memberikan jawaban di mana dan jam berapa serta kapan dilakukan vaksinasi.

Setelah itu, dia melanjutkan, lansia datang ke tempat vaksinasi dan akan melalui empat meja. Kadir menyebutkan, meja pertama adalah pendaftaran dan lansia menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), namun jika tidak sesuai dengan yang tercantum maka lansia ini diarahkan ke meja 1B yaitu verifikasi data.

Kemudian, setelah pendaftaran akan masuk ke meja dua yang memakan waktu yang lama karena dilakukan skrining. Kadir menambahkan, jawaban yang sudah diisi dalam formulir akan kembali ditanyakan petugas, kemudian dilakukan wawancara, mulai dari kondisi kesehatan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan tensi, pemeriksaan suhu dan sebagainya kemudian ada skrining kerentanan dan apabila layak dilakukan vaksinasi.

 

 

 

Selanjutnya, lansia masuk di meja 3 yaitu vaksinasi dilakukan dan tidak akan memakan waktu yang lama karena  umumnya 1 menit sudah selesai. Kemudian, dia menambahkan, observasi dilakukan di meja 4 adalah pencatatan dan pengawasan.

"Apa yang harus diawasi adalah kalau terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) atau terjadi reaksi lanjutan setelah vaksinasi. Biasanya observasi dijalani selama 30 menit karena sertifikat vaksin tidak akan keluar sebelum 30 menit, sistemnya sudah dikunci," ujarnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi Covid-19 yang ingin diberikan pada lansia maka petugas sebelumnya harus memastikan kerentaan dan kondisi penyakit penyerta (komorbid) yang diderita lansia ini. Ia menyontohkan penyakit yang diderita lansia seperti hipertensi, gula darah.

Kemudian, dia melanjutkan, jika memiliki penyakit kronik misalnya pernah operasi jantung, kemudian penyandang kanker juga harus dipastikan kondisinya terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa mendapatkan vaksinasi.

"Selama vaksinasi dilakukan di runah sakit maka tidak masalah karena bisa dilakukan konsultasi pada dokter. Tetapi kalau vaksinasi dilaksanakan di pos vaksinasi massal atau kegiatan vaksinasi di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) maka harus dilengkapi surat (keterangan) bahwa sasaran vaksinasi (lansia) ini bisa mendapatkan vaksin," ujarnya.

 

photo
Infografis Vaksin Penting untuk Lansia - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement