REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan dan penangkalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Mereka dicekal lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Kepala bagian Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Kamis (4/3).
Arya mengatakan, dua orang ASN tersebut berinisial APA dan DR. Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS.
Arya mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Namun, dia mengatakan KPK belum mau mengumumkan tersangka.
"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alexander Marwata.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan adanya dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu terjadi pada awal 2020. Aksi korupsi ini Kemudian ditindaklanjuti unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengakui, saat ini pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap itu telah dibebastugaskan dari jabatannya. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan lembaga antirasuah.