Kamis 04 Mar 2021 15:29 WIB

Disdik Depok akan Lakukan Pengawasan Kelulusan Siswa

Masalah kelulusan siswa diserahkan ke satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang anak sekolah dasar mengerjakan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dengan sistem daring dari kediamannya di Jalan Sersan Mesrul, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (16/12/2020). Pemkab Pamekasan kembali memberlakukan proses belajar mengajar melalui sistem daring menyusul meningkatnya status sebaran Covid-19
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Seorang anak sekolah dasar mengerjakan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dengan sistem daring dari kediamannya di Jalan Sersan Mesrul, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (16/12/2020). Pemkab Pamekasan kembali memberlakukan proses belajar mengajar melalui sistem daring menyusul meningkatnya status sebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan melakukan pengawasan terkait kelulusan siswa tahun ajaran 2020/2021. Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan.

"Nanti kita juga evaluasi terkait soal yang dibuat oleh sekolah ini layak atau tidak, jangan sampai jor-joran ngasih nilai. Termasuk ujiannnya, kita pantau melalui pengawas sekolah binaan masing-masing," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin di Balai Kota Depok, Kamis (4/3).

Baca Juga

Menurut Thamrin, masalah kelulusan siswa diserahkan kepada satuan pendidikan atau sekolah masing-masing. Kelulusan dapat diperoleh dari penilaian ulangan harian, penilaian tengah semester, ujian semester, kemudian portofolio yang dibuat oleh siswa. "Itu merupakan rangkaian penilaian dan juga penentuan kelulusan," ucapnya.

Lanjut Thamrin, pelaksanaan ujian kelulusan juga diharapkan tidak memberatkan siswa. Namun, juga tidak menjadikan siswa menyepelekan kelulusannya. "Standar penilaian, dikembalikan ke setiap sekolah, Disdik hanya berkewajiban membuat kisi-kisi yang harus disampaikan dalam pelaksanaan ujian," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam poin ketiga SE Mendikbud tersebut  menyebutjkan, terdapat tiga kriteria kelulusan siswa. Antara lain, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. "Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement