Rabu 03 Mar 2021 22:27 WIB

Gilang 'Fetish Jarik' Divonis 5,5 Tahun Penjara

Gilang dinilai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

Kain batik (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kain batik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'bungkus' yang dikenal dalam kasus 'fetish kain jarik' divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan penjara. Gilang dinilai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3).

Baca Juga

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Khusaini.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa. Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak."Pikir-pikir mulia," kata Yusuf.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang.

Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan Gilang. Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel. Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual 'fetish kain jarik' yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement