Rabu 03 Mar 2021 20:10 WIB

Demokrat Digugat Mantan Kader, Herzaky: Jangan Baper

Enam mantan kader mengugat Demokrat terkait pemecatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
 Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Foto: Facebook
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi kabar pelaporan mantan kader yang tak terima atas pemecatan yang dilakukan baru-baru ini. Herzaky meminta para kader tersebut jangan terlalu terbawa perasaan.

Demokrat baru saja memecat enam kadernya karena dugaan berusaha melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi ketua umum. Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Adapun Marzuki Alie diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran etika.

Baca Juga

"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," kata Herzaky dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Rabu (3/3).

Herzaky menegaskan sampai dengan saat ini, ketujuh orang yang dipecat berstatus mantan kader Demokrat. Ia menyarankan mereka Mahkamah Partai jika tidak puas dengan pemecatannya.

"Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," jelas Herzaky.

Selain itu, Herzaky menyampaikan bahwa partai Demokrat tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari para mantan kader. Sebab menurutnya, urusan partai politik mestinya diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. 

"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," ucap Herzaky.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, akan melayangkan gugatan terhadap keputusan pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat. Rencananya, gugatan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (3/3). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement