Melihat mereka jatuh, Aiptu Dwi segera berupaya mengamankan celurit yang dibawa RD. "Terjadilah rebut-rebutan senjata tajam. Nah pada saat itulah Pak Dwi terluka," kata Iver.
Pada akhirnya, lanjut Iver, Aiptu Dwi berhasil merebut celurit tersebut meski kelingking kanan terkena. Sedangkan RD dan LO kabur.
Selanjutnya, Aiptu Dwi segera dilarikan ke rumah sakit. "Jarinya terluka tapi tidak sampai putus. Kelihatannya di rumah sakit itu seperti putus karena mungkin yang kena itu uratnya," kata Iver lagi.
Tiga hari usai kejadian, aparat Polsek Menteng berhasil menangkap RD dan LO. Keduanya beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"(Dua pelaku ini) pimpinan geng motor tersebut. Bukan anggota. RD berperan sebagai penggerak dan posisinya paling depan sembari bawa celurit ukuran besar," kata Iver.
Kedua pelaku, lanjut Iver, kini masih diperiksa secara intensif di Markas Polsek Menteng. Keduanya bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.