REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19), setelah nekat membawa senjata tajam jenis samurai untuk aksi tawuran.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa warga Medan Polonia, Kota Medan itt terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut majelis hakim, terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir.
"Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut," ungkap Frans.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, langsung mengejar para anggota geng motor.
Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok sepeda motornya, sedangkan dua orang teman yang dibonceng berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas kepolisian melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa samurai tersebut miliknya bersama dua orang temannya yang melarikan diri.
Terdakwa juga mengaku dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.